Skip to content
Home » Cara Mudah Bayar & Lapor PPh Sewa Gedung Kantor

Cara Mudah Bayar & Lapor PPh Sewa Gedung Kantor

Cara Mudah Bayar & Lapor PPh Sewa Gedung Kantor

Bagi perusahaan atau individu yang menyewa gedung kantor, ada kewajiban pajak yang tidak boleh dilupakan, yaitu PPh (Pajak Penghasilan) atas sewa gedung.

Banyak orang yang masih bingung cara menghitung dan membayarnya, padahal jika dipahami dengan benar, prosesnya cukup mudah.

Artikel ini akan membahas definisi, cara menghitung, hingga panduan pembayaran PPh sewa gedung kantor dengan langkah sederhana.

Apa Itu PPh Sewa Gedung Kantor?

PPh (Pajak Penghasilan) sewa gedung kantor adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pihak pemilik gedung (pemberi sewa) dari penyewa.

Pajak ini diatur dalam PPh Pasal 4 ayat (2) yang mengatur tentang pajak final atas sewa tanah dan bangunan.

Artinya, setiap kali perusahaan atau individu membayar sewa gedung, ada kewajiban untuk memotong PPh dan menyetorkannya ke negara.

Besarnya tarif pajak yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

Setoran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan SPT Masa Unifikasi dapat dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.

Siapa yang Wajib Bayar?

  • Penyewa gedung → wajib memotong PPh dari pembayaran sewa, kemudian menyetorkannya ke negara.
  • Pemilik gedung → menerima pembayaran sewa setelah dipotong PPh.

Dengan mekanisme ini, beban administrasi pajak lebih banyak berada pada penyewa.

Cara Menghitung PPh Sewa Gedung Kantor

Cara Menghitung PPh Sewa Gedung Kantor

Rumus sederhana menghitung PPh sewa gedung adalah:

PPh Final = 10% x Jumlah Bruto Nilai Sewa

Contoh Kasus:

Sebuah perusahaan menyewa gedung kantor dengan biaya Rp200.000.000 per tahun.
Maka, perhitungannya:

PPh Final = 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000

Artinya, perusahaan harus memotong Rp20.000.000 sebagai PPh final, lalu menyetorkannya ke kas negara.

Cara Bayar Pajak Sewa Gedung Melalui Coretax DJP

Berikut langkah-langkahnya:

a. Login ke Coretax DJP

b. Buat Kode Billing

  • Pilih menu e-Billing.
  • Pilih jenis pajak: PPh Final Pasal 4(2) – Sewa Tanah dan/atau Bangunan.
  • Isi data yang diminta (masa pajak, jumlah bruto sewa, dll).
  • Sistem akan otomatis menghitung PPh 10% dari jumlah bruto.
  • Klik Generate Kode Billing.

c. Lakukan Pembayaran

  • Gunakan kode billing yang sudah dibuat.
  • Bayar melalui: bank persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan DJP.
  • Setelah pembayaran berhasil, simpan Bukti Setor Pajak (NTPN).

Cara Lapor Pajak Sewa Gedung Melalui Coretax DJP

Setelah membayar pajak, wajib pajak (penyewa) perlu melaporkan SPT Masa.

a. Login Kembali ke Coretax DJP

  • Pilih menu Pelaporan SPT Masa.

b. Pilih Jenis Pajak

  • Pilih PPh Final Pasal 4(2).

c. Isi Formulir Pelaporan

  • Masukkan data transaksi sewa, jumlah sewa bruto, PPh yang dipotong, serta NTPN bukti setor pajak.

d. Submit Laporan

  • Setelah semua data terisi, klik Submit.
  • Sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti laporan pajak.

Meskipun sering dianggap rumit, sebenarnya cara bayar dan lapor PPh sewa gedung kantor sangat sederhana.

Dengan disiplin melaksanakan kewajiban ini, perusahaan maupun individu bisa terhindar dari sanksi pajak dan menjaga kepatuhan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *